Tampilkan postingan dengan label maneungteung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label maneungteung. Tampilkan semua postingan

10 Juni 2010

Dewan Desak Perusak Bukit Azimut Diproses Secara Hukum

Kamis, 10/06/2010 - 18:27

SUMBER, (PRLM).- Komisi III DPRD Kab. Cirebon mendesak agar para perusak lingkungan di bukit Maneungteung atau dikenal dengan bukit Azimut, Kec. Waled segera diproses secara hukum. "Azimut yang telah rusak harus segera direklamasi dan para pelaku perusakan diproses secara hukum," kata Ketua Komisi III DPRD Kab. Cirebon Ahmad Darsono, ketika meninjau bukit yang telah rusak parah akibat penambangan liar tersebut, Kamis (10/6).

Menurut dia, kerusakan Azimut diduga akibat pengawasan dan penegakan hukum yang lemah. Karena, penambangan dilakukan secara terbuka, tetapi tidak dilengkapi surat izin dari pemerintah daerah. Anehnya, ini bisa terjadi meskipun jelas-jelas melanggar hukum.

Selain disertai anggota komisi III, hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Penegak Perda Satpol PP Slamet Riyadi, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Wahyu Suprayogi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rita Susena dan Camat Waled, Kusdiono.Darsono menyebutkan, dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para pelaku penambangan liar adalah UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23/1997. Karena, setelah melakukan penambangan, mereka tidak melakukan reklamasi.

Diakuinya, untuk meminta pertanggungjawaban mereka sulit, karena, sejak awal mereka tidak memiliki perizinan. Oleh sebab itu, solusinya harus diproses secara hukum sambil melakukan reklamasi.

Sekretaris Komisi III, Arif Rahman menambahkan, komisi akan menggelar rapat gabungan pada Rabu (30/6) mendatang. Dia mendesak, empat perusahaan yang diduga kuat melakukan penambangan liar seperti CV. FJ, CV. El, CV. Pap dan CV. An turut hadir. "Kalau nanti mereka hadir kami akan menanyakan segala hal terkait aktivitas penambangan. Selama ini kami belum mendapat keterangan resmi dari mereka," katanya.

Kabid Pengendalian Penemaran Lingkungan, Wahyu Suprayogi mengatakan, kasus hukum lingkungan menyusul rusaknya bukit Azimut kini ditangani Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinisi Jawa Barat sehingga pihaknya hanya melengkapi data dan membantu proses hukum yang kini tengah berjalan.

Penambangan bukit Azimut hingga saat ini dilakukan secara terang-terangan walaupun tidak mengantongi surat izin dari pihak terkait. Matrial yang keluar untuk kepentingan mega proyek tol Kanci-Pejagan tersebut juga dalam pengangkutannya pun merusak ruas jalan yang dilewatinya. (A-146/das)***


SUMBER : http://www.pikiran-rakyat.com/node/115591

15 April 2010

GALIAN ILEGAL





Menanggapi Penambangan Liar Yang
Tidak Ramah Lingkungan

Cirebon, 27 Nopember 2008

Semenjak adanya kegiatan eksploitasi tambang di pasir Waled / Azimut / Maneungteung Desa Waled Asem dan lokasi di Desa Ciuyah, kedua lokasi itu berbeda di Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Dari pemantauan di kedua lokasi tersebut pada tanggal 29 Oktober s/d 20 Nopember 2008, telah terjadi kerusakan lingkungan akibat dari eksploitasi tambang yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu kami sampaikan temuan-temuan sebagai berikut :

A. Dugaan kami bahwa eksploitasi tambang ini ilegal ternyata benar sesuai nota dinas Kepala Dinas LH Hut dan Tamb, No.660.1/482-Dis LH Hut dan Tamb/2008, kepada Bupati Cirebon, tanggal....Nopember 2008. Surat Peringatan dari Kuwu Waled Asem Kec.Waled No.188/02/XI/Des/2008, tgl 11 Nopember 2008, kepada Sdr.H.Ricki dan Rudi(PT.Elema) yang sedang mengupas bukit Maneungteung/Azimuth.

B. Kegiatan penambangan di kedua lokasi tersebut akan menimbulkan dampak negatif sbb:  
a. Berubahnya bentuk permukaan bumi akibat pemotongan bukit, penebangan   tanaman dan pemisahan lapisan penutup.
b.     Bentuk bentang alam ( topografi, morfologi ) akan berubah drastis dan akan menimbulkan dampak berupa :
  • Hilangnya nilai keindahan alam ( estetika ).
  • Terjadinya ketidakstabilan pada jajang / lereng / tebing penambangan.
  • Kenaikan air limpasan ( surface run-of ) yang berfotensi menimbulkan erosi dan sedimintasi yang akhirnya terjadi banjir Lumpur dan banjir bandang.
  • Terganggunya system hidrologi yang menyebabkan larian air permukaan tidak terkendali.
  • Timbulnya lahan-lahan kritis dan berkurangnya daerah resapan air.
c. Rusaknya cagar budaya yang ada (sangkuriang:red)
d. Lokasi tambang di Blok Azimut akan merusak keberadaan dan keindahan        tebing alam pasir Waled dan pendangkalan sungai Cisanggarung.
e. Terganggunya habitat kehidupan liar baik flora dan fauna, khususnya yang dilindungi (PP. RI No 7 Tahun 1999, tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi) juga keberadaan tanaman buah eksotis (Manoa, Annoa reticulata) serta potensi tanaman obat (Pule, manoa, sambiloto, secang, widara laut, pinang jawa dll). Akan semakin terancam punah.
f. Polusi akibat debu, suara dan emisi gas buang serta kecelakaan lalin oleh aktifitas pengangkutan material tambang harus secepatnya dicarikan solusi.g. Tumpahan minyak bakar dan oli bekas di lokasi tumpahan material yang dibawa dumptruck di sepanjang jalan yang dilalui sudah pada tahap mendesak untuk ditertibkan.
h. Konflik sosial dan kepentingan antar kelompok masyarakat dengan oknum-oknum tertentu, serta praktek percaloan tanah yang merugikan dan membodohi.
i. Pengusaha terkesan arogan dan tidak mementingkan fungsi kawasan resapan air serta lebih suka melakukan pendekatan dengan SAWERAN.

Selain itu, harus diakui secara jujur bahwa dampak positif dari kegiatan pertambangan pun ada, antara lain : ( dengan catatan TAMBANG LEGAL bukan TAMBANG ILEGAL dan PENGUSAHA TIDAK NAKAL ).
  • Menyediakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Sumber pendapatan daerah dari pajak dan retribusi ?
  • Memenuhi bahan baku material urugan untuk megaproyek yang sedang dilaksanakan.

C.Hasil penelusuran pendapat dan beberapa diskusi dengan Tokoh Masyarakat, Budayawan / Seniman, Pemuda, Ormas, LSM Lingkungan, Kelompok Pencinta Alam (KPA) dan Aktivitas Lingkungan terangkum usulan-usulan yang dominan dan bersifat mendadak dan perlu segera di tangani adalah :
  • Penambangan Ilegal tanpa memiliki izin harus dihentikan tanpa ada kompromi apapun (tidak memberi kesempatan menempuh perijinan) dan pengusaha tambang bersangkutan dikenakan tindakan hokum termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lokasi bekas tambang.
  • Mendesak kepada Bupati Cirebon, DPRD Cirebon, Kepolisian, Kejaksaan dan Perum Perhutani Kuningan agar bertindak tegas terhadap usaha tambang yang tidak berwawasan lingkungan yang secara sengaja beritikad buruk dan melakukan pengrusakan lingkungan yang secara sesuai Undang-undang RI No. 23 / 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga menindak oknum – oknum yang dengan sengaja melindungi dan mengusahakan penambangan illegal.
  • Mengusulkan kawasan Pasir Waled / Azimut / Maneungteung Desa Waled Asem Kecamatan Waled dan Jamberacak Desa Cigobang Kecamatan Pasaleman Kabupten Cirebon sebagai kawasan pelindungan habitat hidup liar yang dilindungi PP No. 7 Tahun 1999, tanaman buah eksotis dan tanaman bermanfaat untuk obat. Dilokasi ini terdapat sekitar 30 jenis spesies flora dan fauna yang dilindungi (hasil invetarisasi potensi hidupan liar dan habitatnya tahun 2000 oleh LSM Petakala Grage).

Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat agar ditindaklanjuti oleh semua pihak. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa meridhoi langkah kita dalam mengembangkan kegiatan tambang yang semakin ramah lingkungan.







19 Maret 2009

PENUTUPAN GALIAN LIAR MANEUNGTEUNG KAMIS 19 MARET 2009


GAK AKAN LIHAT SARANG BURUNG PI'IT JANTUNG LAGI... KARENA NANTI GAK AKAN ADA LAGI POHON YANG BISA TUMBUH ALAMI DITEMPAT KENANGAN INI...

perlu waktu puluhan bahkan mungkin ratusan tahun lagi agar tempat ini indah kembali...

perlu dana pemulihan yang tidak sedikit dan tidak ternilai dengan rupiah...

mampukah hai para penggali..... seumur hidup kalian sampai 10 turunan anak-cucu dan cicit kalian, memulihkan tempat ini...?

jiwa-jiwa kalian hai para penggali...
keringat kalian hai para penggali...
saweran kalian hai para penggali...
jejak kaki kalian hai para penggali...
SEKALI LAGI HAI...PARA PENGGALI LIAR...
hai para penggali...seumur hidupmu sampai anak- cucu dan cicit,akan tetap terikat kuat dengan tanah keramat Maneungteung... jangan lari... karena kami akan mengejarmu...sampai kemanapun...

Untuk mengejar kalian hai para penggali, dunia ini kecil bagi kami...dan... tidak ada kekuatan iblis manapun yang dapat menghalangi kami...DAN KEMANAPUN....tetap akan kami kejar...

JANGAN LARI...DARI TANAH KERAMAT MANEUNGTEUNG SETELAH KALIAN MENGOYAK-NGOYAKNYA....


09 Maret 2009

SAVE OUR CISANGGARUNG

Longsor Hambat Jalur Cirebon-Kuningan
Rabu, 04 Maret 2009 , 17:29:00

CIREBON, (PRLM).-Jalur selatan Cikuning (Cirebon-Kuningan) longsor. Arus lalu lintas penghubung dari Kecamatan Waled (Cirebon) ke Luragung (Kuningan) barat lumpuh. Hujan lebat yang turun selama sepekan terakhir membuat lereng bukit Maneungteung, Desa Waled Asem longsor. Berbarengan dengan tingginya luapan Sungai Cisanggarung yang berada persis di dasar lereng.
Informasi yang dihimpun "PRLM", Rabu (4/3), akibat longsornya lereng Meneungteung, arus lalu lintas menjadi terganggu. Truk tronton pengangkut tanah urug untuk jalan tol Kanci-Pejagan terpaksa antri bila melalui daerah longsor.
Setengah bahu jalan, terutama lajur ke arah Cirebon, terkepras akibat dinding lereng yang longsor. Sejauh ini, belum ada penanganan darurat mengatasi longsoran.
Penanganan baru sebatas memberi tanda-tanda di lokasi longsor. Benteng penahan tanah dibuat seadanya hanya dengan bambu-bambu yang ditanam dan diberi tumpukan batu belah. Para pengguna jalan dan warga di perbatasan Cikuning rata-rata mengaku khawatir. Sebab longsoran masih mungkin makin parah dan bahu jalan yang tergerus bisa bertambah lebar.
Apalagi bila melihat lereng yang miring mendekati sudut 45 derajat. Ditambah tinggi lereng dari dasar yang berupa sungai dan atas berupa jalan, mencapai sekitar 50 meter lebih.
"Bila tidak ditangani lebih permanen, seluruh bahu jalan bisa terputus. Longsor sangat mungkin bertambah parah mengingat hujan masih terus turun dan sungai meluap," tutur Deddy Madjmoe, Ketua LSM Petakala Grage yang juga warga setempat.
Bila longsor yang panjangnya mencapai 30 meter lebih makin hebat, jalan Cikuning yang dibuat sejak jaman Belanda bisa terputus total. Itu berarti warga perbatasan harus memutar bila mau bepergian melintas batas kedua daerah.
"Setiap hari ribuan warga menggunakan jalan itu dengan berbagai kendaraan. Bila terputus, harus memutar sangat jauh karena satu-satunya penghubung perbatasan jalan itu," tutur dia. Di lereng Maneungteung, sejak musim hujan turun dan Cisanggarung meluap, terdapat sejumlah titik rawan longsor. Beberapa diantaranya berada di sepanjang jalan Cikuning tersebut.(A-93/A-50)**

08 Maret 2009

Sebelum berubah pikiran...(RTRW dan RUTR)

KAMPANYE PROGRAM DUKUNGAN PUBLIK PETAKALA GRAGE 2009

DIJUAL SEGERA "TANPA PERANTARA" CADANGAN GALIAN SELUAS 16OO HA di Kec.Waled Kab.Cirebon Jawa Barat Indonesia

Bahan Galian ini, TERBUKTI cocok untuk mengurug jalan tol Kanci-Pejagan (sekarang Bakrie Toll Road), pltu... dan terbukti bukan janji, juga sangat baik untuk mendangkalkan sungai Cisanggarung, Ciberes dan sungai-sungai lain. Terbukti membuat konflik antar komponen masyarakat. Terbukti melenyapkan flora dan fauna liar. Dan terbukti menghilangkan mata air....serta sangat AMPUH untuk menggurunkan kawasan karst sebagai daerah resapan air...dan menghilangkan CAGAR BUDAYA serta potensi tanaman yang bermanfaat untuk obat. Juga bahan galian ini terbukti menutup mata dan telinga para pengambil keputusan. Dan dapat memangkas solidaritas antar generasi sampai 25 turunan. Hebat yach...

tidak memakai ijin yang berbelit-belit, tinggal koordinasi kemana-mana (baca: asal, sawer...wer...wer...yang banyak kesana kemari). Beli 5 hektar dapat gratis nyolong 20 hektar + GRATISS... termasuk jasa pengusiran mahkluk halus dilokasi, seperti raja jin,siluman, tuyul dll.

. Tim Advokasi Nirlaba Lingkungan Hidup Petakala Grage Dan Masyarakat Maneungteung
 

" MAU MENDUKUNG ATAUPUN MAU MENCEKAL GERAKAN KAMI TETAP AKAN KAMI HORMATI DENGAN SUKACITA DAN DUKACITA " Buruan nanti sech Perda Galian mau dirubah...

Jalan Buatan VOC

Jalan Amblas Kuningan - Ciledug Belum Diperbaiki



KUNINGAN
: Sejumlah pengemudi terutama kendaraan roda empat, terlihat sangat hati-hati ketika melintas Jalur Kuningan-Ciledug Cirebon yang nyaris terputus, yang hingga Sabtu (7/3) siang tadi, belum terlihat diperbaiki.

Namun, beberapa orang pekerja di pinggir sungai sekitar lokasi bahu jalan yang nyaris terputus itu terlihat sedang menggali bagian tanah untuk penahan air sungai yang terus mengancam badan jalan tersebut.

Deddy Madjmoe, dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petakala Grage, menduga amblasnya jalan itu erat kaitannya dengan adanya penamabangan tanah di bukit maneungteung.

Semenjak adanya kegiatan eksploitasi penambangan di bukit Azimut ( Maneungteung) Desa Waled, sudah melihat terjadinya kerusakan lingkungan akibat dari eksploitasi tambang yang tidak berwawasan lingkungan.

"Saya sudah memprediksi kegiatan penambangan di bukit Azimut akan menimbulkan dampak negatif. Bukan hanya hilangnya nilai keindahan alam, tapi menimbulkan erosi dan sedimintasi yang akhirnya terjadi banjir Lumpur dan banjir bandang," paparnya.

Oleh sebab itu, Deddy mendesak jalan yang nyaris terputus itu segera diperbaiki, sebab jika dibiarkan jalan buatan VOC yang amblas dan longsoran tebing yang menutup sebagian saluran irigasi utama sungai Maneungteung jalur itu akan terputus.

Selain itu Deddy juga mendesak penambangan tanah di bukit Azimut Desa Waled dan Desa Ciuyah segera dihentikan.

"Penutupan galian bukit Azimut oleh Pemkab Cirebon beberapa hari lalu hanya akal-akalan bupati untuk cuci tangan dan melindungi kepentingan para penggali sendiri, buktinya, sampai hari ini penggalian itu tetap berlangsung," paparnya. (BC-99) Berita Cerbon

kerusakan maneungteung

Kerusakan Lingkungan Bukit Maneungteung Makin Parah
CIREBON : Penambangan tanah urugan di Bukit Maneungteung, Desa Waled Asem Kecamatan Waled, Kabupaten Cirebon, sampai saat ini masih menjadi sorotan beberapa kalangan termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Petakala Grage yang mendesak Pemerintah Kabupaten Cirebon untuk menutup kegiatan penambangan tanah di bukit tersebut.

"Kami minta Bupati Cirebon, DPRD Cirebon, Kepolisian, Kejaksaan dan Perum Perhutani Kuningan agar bertindak tegas terhadap usaha penambangan yang tidak berwawasan lingkungan,"kata Deddy, Madjmoe, Ketua LSM Petakala Grage.

Selain itu lanjut dia, pihaknya juga mendesak agar pengusaha penambangan tanah itu untuk segera melakukan penataan ulang (reklamasi) lahan setelah mengadakan penambangan tersebut sesuai surat pernyataan yang dibuat pengusaha itu.

"Sebenarnya pihak pengusaha galian sudah sudah membuat surat pernyataan untuk tidak merusak lingkungan, tapi buktinya semakin hari kondisi Bukit Maneungteung semakin parah," papar dia.

Deddy memberi peringatan kepada pengusaha penambangan tanah urugan untuk tidak melakukan penggalian bagian depan sebelah utara, yang kemungkinan akan memperparah kerusakan lingkungan Bukit Maneungteung. (BC-99)sumber: berita cerbon

Greenpeace SEA-Indonesia
Racikan Obat Herbal
CAMPAKA KAROMAH Khusus Untuk Direbus/Godogan, Insyaallah Dapat Menyembuhkan Penyakit Yang Anda Derita.

Formulator : Deddy kermit madjmoe
Hotline: 081324300415
Jl. Buyut Roda Gg.Polos No.84 Ciledug Cirebon Jawa Barat 45188

Pasien TIDAK MAMPU dan KURANG MAMPU Jangan TAKUT Untuk Berobat Pada Kami....!!!! Kami Tetap akan melayaninya.