Minggu, 27 Desember 2009 | 14:44 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPR Marzuki Alie mengusulkan revisi pasal-pasal tentang pencemaran nama baik sehingga lebih tegas dan lebih keras sanksinya. Usulan ini disampaikan Marzuki menyusul terbitnya buku Membongkar Gurita Cikeas karangan George Junus Aditjondro.
"Orang yang menuding tanpa dasar perlu diberikan sanksi yang berat, karenanya perlu dikoreksi pasal-pasal pencemaran nama baik. Kalau tidak, orang dengan seenaknya menuding," katanya singkat saat dihubungi di Jakarta, Minggu (27/12/2009).
Ia mengatakan, meski belum ada kebijakan untuk menarik buku tersebut dari pasaran, materi di dalam buku itu adalah tudingan tak beralasan dan tidak mempunyai bukti yang disampaikan kepada Presiden SBY. "Buku itu hanya tudingan dan fitnah kepada SBY," ujar Marzuki.
Menurutnya, buku tersebut merupakan penghinaan kepada SBY selaku kepala pemerintahan dan kepala negara. "Itu namanya tak menghargai pemimpin. Pemimpin, orang tua, dan guru harus dihargai," ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono prihatin atas terbitnya buku karya George Aditjondro, tetapi tidak ada perintah dari Kepala Negara untuk menarik buku itu dari peredaran. Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha mengatakan, Presiden Yudhoyono masih mendalami isi buku tersebut.
"Buku tersebut kan menyebutkan beberapa hal. Terkait empat yayasan yang ada di bawah Presiden Yudhoyono, yaitu Yayasan Puri Cikeas, Yayasan Kepedulian dan Kesetiakawanan, Yayasan Majelis Dzikir SBY Nurussalam, dan Yayasan Mutumanikam Nusantara. Di sana disebutkan dengan fakta-fakta yang sepertinya tidak akurat, tidak mengandung kebenaran yang hakiki. Ini yang diprihatinkan Presiden," katanya.
Buku Membongkar Gurita Cikeas sebelumnya telah diluncurkan di Yogyakarta pada 23 Desember 2009. Sedangkan peluncuran di Jakarta akan dilaksanakan pada 30 Desember 2009 di Doekoen Cafe.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
trims telah berbagi apapun, mungkin saya yang salah dan anda yang lebih mengerti, jangan sungkan untuk mengkritik saya...oke !