JAKARTA, KOMPAS.com — Lelang harta karun atau tepatnya benda cagar budaya hasil pengangkatan dari kapal karam kuno di laut Jawa utara Cirebon, Rabu (5/5/2010), merupakan konsekuensi dari izin yang telah diberikan pemerintah. Karena benda cagar budaya atau BCB merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan menurut UU dikuasai oleh negara, lelang diharuskan berlangsung di balai lelang pemerintah dan 50 persen dari hasil lelang diperuntukkan bagi pemerintah dan harus disetor ke kas negara.
"Izin pengangkatan di era Presiden Soeharto dilatari oleh ulah Berger Michael Hatcher yang telah banyak mengambil harta karun dari peninggalan arkeologis bawah laut Indonesia secara ilegal. Hatcher yang warga negara Australia kelahiran Inggris tahun 1940 itu tak mau bagi hasil lelang sehingga Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang Izin Survei dan Pengangkatan," kata Direktur Peninggalan Bawah Air Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Surya Helmi menjawab Kompas, Senin (3/5/2010) malam.
Surya Helmi melukiskan, Hatcher pernah antara lain melelang 225 batang emas dan 160.000 potong keramik di balai lelang Christie di Amsterdam tahun 1985. Hasil jarahan Hatcher itu bernilai sekitar 16 juta dollar AS.
Surya Helmi menjelaskan, daripada Indonesia tak mendapatkan apa-apa, terbitlah keppres yang mengizinkan survei dan pengangkatan. Karena investor telah keluar uang relatif besar, maka izin lelang juga dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Investor baru mengantongi izin lelang akhir tahun 2009, sementara pengangkatan telah selesai 2005/2006.
Proses izin lelang baru keluar karena selain menunggu terbitnya Keputusan Menkeu, yaitu Kepmen Keuangan No 184/PMK.06/2009 tentang Tatacara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), juga karena pemerintah melakukan kajian terhadap benda-benda cagar budaya yang akan dilelang. Keppres No 49/1985 kemudian diperbarui dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kepanitiaan Nasional BMKT.
Sebelum pelelangan ini, pemerintah punya kesempatan pertama memilih tiap-tiap jenis temuan BCB untuk dikoleksi demi kepentingan penelitian dengan jumlah sekitar 1.000 potong BCB. Sisanya kemudian untuk dilelang.
Surya Helmi menjelaskan, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang diadopsi dari undang-undang milik Belanda memberi celah untuk pihak lain dalam menguasai BCB.
"Karena itu, DPR menggunakan hak inisiatif sekarang untuk merevisi UU Nomor 5 tahun 1992 tersebut. Jika DPR RI memandang tak perlu ada pengangkatan dan karena itu juga tak ada lelang BCB, maka pemerintah menyerah kepada DPR RI sekarang karena itu inisiatif DPR RI," ungkap Surya Helmi.
Sekarang, dari sekitar 40 izin survei dan pengangkatan yang telah dikeluarkan, hanya sekitar 10 perusahaan yang sudah jalan. Yang belum jalan mungkin terkendala dana atau tenaga ahli. Untuk survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan memerlukan dana puluhan miliar rupiah. Namun, hasilnya belum diketahui. "Maunya perusahaan untung, tapi belum tentu," katanya.
"Lelang yang dilakukan Rabu besok adalah yang pertama secara resmi dilakukan oleh balai lelang pemerintah," tambah Surya Helmi.
"Izin pengangkatan di era Presiden Soeharto dilatari oleh ulah Berger Michael Hatcher yang telah banyak mengambil harta karun dari peninggalan arkeologis bawah laut Indonesia secara ilegal. Hatcher yang warga negara Australia kelahiran Inggris tahun 1940 itu tak mau bagi hasil lelang sehingga Presiden RI menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 1985 tentang Izin Survei dan Pengangkatan," kata Direktur Peninggalan Bawah Air Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Surya Helmi menjawab Kompas, Senin (3/5/2010) malam.
Surya Helmi melukiskan, Hatcher pernah antara lain melelang 225 batang emas dan 160.000 potong keramik di balai lelang Christie di Amsterdam tahun 1985. Hasil jarahan Hatcher itu bernilai sekitar 16 juta dollar AS.
Surya Helmi menjelaskan, daripada Indonesia tak mendapatkan apa-apa, terbitlah keppres yang mengizinkan survei dan pengangkatan. Karena investor telah keluar uang relatif besar, maka izin lelang juga dikeluarkan pemerintah melalui Menteri Keuangan. Investor baru mengantongi izin lelang akhir tahun 2009, sementara pengangkatan telah selesai 2005/2006.
Proses izin lelang baru keluar karena selain menunggu terbitnya Keputusan Menkeu, yaitu Kepmen Keuangan No 184/PMK.06/2009 tentang Tatacara Penetapan Status Penggunaan dan Penjualan Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam (BMKT), juga karena pemerintah melakukan kajian terhadap benda-benda cagar budaya yang akan dilelang. Keppres No 49/1985 kemudian diperbarui dengan Keppres Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kepanitiaan Nasional BMKT.
Sebelum pelelangan ini, pemerintah punya kesempatan pertama memilih tiap-tiap jenis temuan BCB untuk dikoleksi demi kepentingan penelitian dengan jumlah sekitar 1.000 potong BCB. Sisanya kemudian untuk dilelang.
Surya Helmi menjelaskan, keberadaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya yang diadopsi dari undang-undang milik Belanda memberi celah untuk pihak lain dalam menguasai BCB.
"Karena itu, DPR menggunakan hak inisiatif sekarang untuk merevisi UU Nomor 5 tahun 1992 tersebut. Jika DPR RI memandang tak perlu ada pengangkatan dan karena itu juga tak ada lelang BCB, maka pemerintah menyerah kepada DPR RI sekarang karena itu inisiatif DPR RI," ungkap Surya Helmi.
Sekarang, dari sekitar 40 izin survei dan pengangkatan yang telah dikeluarkan, hanya sekitar 10 perusahaan yang sudah jalan. Yang belum jalan mungkin terkendala dana atau tenaga ahli. Untuk survei dan pengangkatan, sebuah perusahaan memerlukan dana puluhan miliar rupiah. Namun, hasilnya belum diketahui. "Maunya perusahaan untung, tapi belum tentu," katanya.
"Lelang yang dilakukan Rabu besok adalah yang pertama secara resmi dilakukan oleh balai lelang pemerintah," tambah Surya Helmi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
trims telah berbagi apapun, mungkin saya yang salah dan anda yang lebih mengerti, jangan sungkan untuk mengkritik saya...oke !