15 April 2010

GALIAN ILEGAL





Menanggapi Penambangan Liar Yang
Tidak Ramah Lingkungan

Cirebon, 27 Nopember 2008

Semenjak adanya kegiatan eksploitasi tambang di pasir Waled / Azimut / Maneungteung Desa Waled Asem dan lokasi di Desa Ciuyah, kedua lokasi itu berbeda di Kecamatan Waled Kabupaten Cirebon. Dari pemantauan di kedua lokasi tersebut pada tanggal 29 Oktober s/d 20 Nopember 2008, telah terjadi kerusakan lingkungan akibat dari eksploitasi tambang yang tidak berwawasan lingkungan. Untuk itu kami sampaikan temuan-temuan sebagai berikut :

A. Dugaan kami bahwa eksploitasi tambang ini ilegal ternyata benar sesuai nota dinas Kepala Dinas LH Hut dan Tamb, No.660.1/482-Dis LH Hut dan Tamb/2008, kepada Bupati Cirebon, tanggal....Nopember 2008. Surat Peringatan dari Kuwu Waled Asem Kec.Waled No.188/02/XI/Des/2008, tgl 11 Nopember 2008, kepada Sdr.H.Ricki dan Rudi(PT.Elema) yang sedang mengupas bukit Maneungteung/Azimuth.

B. Kegiatan penambangan di kedua lokasi tersebut akan menimbulkan dampak negatif sbb:  
a. Berubahnya bentuk permukaan bumi akibat pemotongan bukit, penebangan   tanaman dan pemisahan lapisan penutup.
b.     Bentuk bentang alam ( topografi, morfologi ) akan berubah drastis dan akan menimbulkan dampak berupa :
  • Hilangnya nilai keindahan alam ( estetika ).
  • Terjadinya ketidakstabilan pada jajang / lereng / tebing penambangan.
  • Kenaikan air limpasan ( surface run-of ) yang berfotensi menimbulkan erosi dan sedimintasi yang akhirnya terjadi banjir Lumpur dan banjir bandang.
  • Terganggunya system hidrologi yang menyebabkan larian air permukaan tidak terkendali.
  • Timbulnya lahan-lahan kritis dan berkurangnya daerah resapan air.
c. Rusaknya cagar budaya yang ada (sangkuriang:red)
d. Lokasi tambang di Blok Azimut akan merusak keberadaan dan keindahan        tebing alam pasir Waled dan pendangkalan sungai Cisanggarung.
e. Terganggunya habitat kehidupan liar baik flora dan fauna, khususnya yang dilindungi (PP. RI No 7 Tahun 1999, tentang jenis-jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi) juga keberadaan tanaman buah eksotis (Manoa, Annoa reticulata) serta potensi tanaman obat (Pule, manoa, sambiloto, secang, widara laut, pinang jawa dll). Akan semakin terancam punah.
f. Polusi akibat debu, suara dan emisi gas buang serta kecelakaan lalin oleh aktifitas pengangkutan material tambang harus secepatnya dicarikan solusi.g. Tumpahan minyak bakar dan oli bekas di lokasi tumpahan material yang dibawa dumptruck di sepanjang jalan yang dilalui sudah pada tahap mendesak untuk ditertibkan.
h. Konflik sosial dan kepentingan antar kelompok masyarakat dengan oknum-oknum tertentu, serta praktek percaloan tanah yang merugikan dan membodohi.
i. Pengusaha terkesan arogan dan tidak mementingkan fungsi kawasan resapan air serta lebih suka melakukan pendekatan dengan SAWERAN.

Selain itu, harus diakui secara jujur bahwa dampak positif dari kegiatan pertambangan pun ada, antara lain : ( dengan catatan TAMBANG LEGAL bukan TAMBANG ILEGAL dan PENGUSAHA TIDAK NAKAL ).
  • Menyediakan lapangan kerja baru dan meningkatkan pendapatan masyarakat.
  • Sumber pendapatan daerah dari pajak dan retribusi ?
  • Memenuhi bahan baku material urugan untuk megaproyek yang sedang dilaksanakan.

C.Hasil penelusuran pendapat dan beberapa diskusi dengan Tokoh Masyarakat, Budayawan / Seniman, Pemuda, Ormas, LSM Lingkungan, Kelompok Pencinta Alam (KPA) dan Aktivitas Lingkungan terangkum usulan-usulan yang dominan dan bersifat mendadak dan perlu segera di tangani adalah :
  • Penambangan Ilegal tanpa memiliki izin harus dihentikan tanpa ada kompromi apapun (tidak memberi kesempatan menempuh perijinan) dan pengusaha tambang bersangkutan dikenakan tindakan hokum termasuk kewajiban reklamasi dan rehabilitasi lokasi bekas tambang.
  • Mendesak kepada Bupati Cirebon, DPRD Cirebon, Kepolisian, Kejaksaan dan Perum Perhutani Kuningan agar bertindak tegas terhadap usaha tambang yang tidak berwawasan lingkungan yang secara sengaja beritikad buruk dan melakukan pengrusakan lingkungan yang secara sesuai Undang-undang RI No. 23 / 1997, tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Juga menindak oknum – oknum yang dengan sengaja melindungi dan mengusahakan penambangan illegal.
  • Mengusulkan kawasan Pasir Waled / Azimut / Maneungteung Desa Waled Asem Kecamatan Waled dan Jamberacak Desa Cigobang Kecamatan Pasaleman Kabupten Cirebon sebagai kawasan pelindungan habitat hidup liar yang dilindungi PP No. 7 Tahun 1999, tanaman buah eksotis dan tanaman bermanfaat untuk obat. Dilokasi ini terdapat sekitar 30 jenis spesies flora dan fauna yang dilindungi (hasil invetarisasi potensi hidupan liar dan habitatnya tahun 2000 oleh LSM Petakala Grage).

Demikian masukan dan tanggapan ini dibuat agar ditindaklanjuti oleh semua pihak. Kiranya Tuhan Yang Maha Esa meridhoi langkah kita dalam mengembangkan kegiatan tambang yang semakin ramah lingkungan.







Anak Kecil Tewas Di Pukuli Satpol Di Makam Mbah Priok

Part-1

Part-2



Greenpeace SEA-Indonesia
Racikan Obat Herbal
CAMPAKA KAROMAH Khusus Untuk Direbus/Godogan, Insyaallah Dapat Menyembuhkan Penyakit Yang Anda Derita.

Formulator : Deddy kermit madjmoe
Hotline: 081324300415
Jl. Buyut Roda Gg.Polos No.84 Ciledug Cirebon Jawa Barat 45188

Pasien TIDAK MAMPU dan KURANG MAMPU Jangan TAKUT Untuk Berobat Pada Kami....!!!! Kami Tetap akan melayaninya.