05-03-2010
Gapura di Makam Mbah Priok Akan Dibongkar
Keberadaan gapura dan pendopo di areal Makam Mbah Priok atau Habib Hasan Al-Haddad di Jl TPU Dobo, Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, dipastikan dibongkar Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara. Pembongkaran bangunan di area makam bersejarah ini dilakukan, karena di lokasi itu akan dibangun taman dan monumen.
“Makam Mbah Priok tidak kami bongkar. Namun sebaliknya yang akan ditertibkan adalah bangunan di sekitar areal makam seperti gapura dan pendopo yang ada di areal lokasi makam," jelas Bambang Sugiyono, Walikota Jakarta Utara, Jumat (5/3).
Bambang menambahkan, lokasi bekas pembongkaran akan dijadikan monumen seluas 100 meter persegi dan dilengkapi dengan taman. Dengan begitu, kondisi monumen terlihat rapi dan asri. "Selama ini yang beredar Makam Mbah Priok mau dibongkar, bukan makam, hanya area sekitar makam," ungkapnya.
Menurutnya, bangunan makam itu merupakan milik PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pengelolaan No 01, Koja Utara seluas 1.452.270 M2.
"Kami sudah melayangkan surat perintah bongkar No 452/-1.711.1 tanggal 26 Januari 2010 yang ditujukan kepada Habib Al Idrus dan Habib Abdullah Sting sebagai pengelola eks Makam Habib Hasan Al Haddad alias Mbah Priok agar segera membongkar sendiri bangunan yang berdiri di atas lahan milik PT Pelindo II, kecuali makam Habib Hasan Al Haddad," jelasnya.
Selain itu, sambungnya, permintaan pengosongan areal makam itu juga menindaklanjuti Instruksi Gubernur (Ingub) No 132/2009 tanggal 9 September 2009. Sedangkan terkait keberadaan kerangka jasad Habib Hasan Al Haddad atau Mbah Priok telah dipindahkan ke Tempat Pemakan Umum (TPU) Budhidarma, Semperbarat, Cilincing, Jakarta Utara pada tahun 1997 lalu bersamaan dengan 32 rangka lainnya yang ada di TPU Dobo dengan luas 53.054 M2.
"Sudah dipindah seluruh kerangka termasuk kerangka Mbah Priok beberapa tahun lalu oleh pihak Pelindo," bebernya.
Namun, pada tahun 1999 bekas lokasi yang diyakini sebagai Makam Mbah Priok itu kemudian dibangun kembali layaknya pusara makam oleh ahli waris Habib Hasan Al Haddad yang kini dikelola Habib Ali Zaenal Abidin dan Habib Abdullah Sting.
"Saat ini kami belum bisa melakukan perbaikan kerena ahli waris meminta makam tidak dibongkar. Mereka juga meminta dana ganti rugi tanah sebesar Rp 2 juta per meter persegi dari 53.054 M2 yang dipakai sebagai padepokan dan gapura," jelasnya.
Bambang menegaskan, jika dalam hitungan 7x24 jam, pengelola Makam Mbah Priok tidak membongkar bangunan yang ada di sekitar makam, pihaknya akan mengerahkan Satuan Satpol PP Jakarta Utara dan Satpol PP DKI Jakarta untuk melakukan penertiban paksa.
Terkait rencana itu, pengelola Makam Mbah Priok menegaskan tetap bertahan dan akan melakukan perlawanan jika Pemprov DKI Jakarta dan Walikota Jakarta Utara nekat melakukan pembongkaran. "Ya benar kami sudah terima surat instruksi gubernur untuk pemindahan makam. Sekarang kami lagi berjaga-jaga. Kami akan lawan mereka," ujar Habib Ali, pengurus Makam Mbah Priok.
Menurut Habib Ali, semenjak datangnya surat instruksi gubernur tersebut, warga dan santri siap berjaga-jaga agar Makam Mbak Priok tidak sampai digusur. "Senjata tajam kami punya untuk melindungi lokasi kami, dan ini adalah tanah kami. Sampai saat ini kami masih berjaga, belum tahu kapan dilakukan pembongkaran," tandasnya.