batubara dan mendukung energi bersih terbarukan di Desa Waru Duwur Kec. Mundu, Kab. Cirebon, Senin (5/7) siang.*
SUMBER,(PRLM).-Sebanyak lima orang aktivis Greenpeace dari empat negara asing sempat digiring jajaran petugas dari Kepolisian Resort (Polres) Cirebon, setelah turut menghadiri deklarasi masyarakat melawan batubara dan mendukung energi bersih terbarukan bersama aktivis lain asal Indonesia di tanggul Sungai Waru Duwur, Desa Waru Duwur, Kec. Mundu, Kab. Cirebon, Senin (5/7) siang.
Kelima aktivis yang mewakili Greenpeace tersebut masing-masing Mr. Sutti Atchasai dan Ms. Uaeng-Fa Chumket dari Thailand, Ms. Jean Marie Ferraris asal Philippines, Mr. Fusheng Yan dari China dan Mr. Sudheer Kumar Puthiya Valappil dari India.
Pengamanan mereka yang tetap masih dalam satu mobil dan dikawal ketat petugas menuju Polres Cirebon di Sumber tersebut sempat mendapatkan perlawanan dari masyarakat desa setempat. Apalagi, ketika petugas juga akan memeriksa M. Aan Anwarudin, Koordinator Rakyat Penyelamat Lingkungan (Rapel) Cirebon. Ratusan warga rela berjalan kaki mengikuti sejumlah mobil petugas yang mengawal mobil rombongan aktivis Greenpeace menuju jalan raya yang jaraknya mencapai 1 kilo meter.
Deddy Madjmoe,(raincoat hijau), Kang Alwi(kanan), Mba Yayah, Mas Arip (Greenpeace Asia Tenggara) dan
Aktivis Rapel Di Kantor Imigrasi Cirebon.
Warga sempat memblokir jalan pantura hingga jalur yang menghubungkan Cirebon-Losari sempat macet sekitar sepuluh menit."Pokoknya kami tidak terima, aktivis dari Greenpeace yang turut memperjuangkan nasib kami dibawa polisi, apalagi saudara Aan Anwarudin yang ditangkap," kata seorang warga.
Wakil Kepala Kepolisian Resort (Wakapolres) Cirebon, Komisaris Subiantoro yang datang ke lokasi memberikan penjelasan kepada warga terkait pemeriksaan sejumlah warga asing tersebut, namun, hanya beberapa warga saja yang memaklumi, sebagian besar menolak aktivis dibawa ke Polres.
"Mereka akan kami periksa, karena aktivis dari negara asing, kita mau menanyakan apa motivasi para aktivis itu. Lagi pula, penyelenggara di sini tidak memiliki izin," kata Wakapolres.
Sementara itu, Koordinator Rapel Cirebon, M. Aan Anwarudin mengaku sangat kecewa dengan tindakan aparat penegak hukum yang membawa aktivis asing ke Mapolres Cirebon.
"Penangkapan itu tidak adil. Karena PLTU ketika membangun projek pada tahun 2007 Amdalnya baru ada tahun 2008, tapi penegak hukum tidak mempersoalkannya. Kini mereka (aktivis asing-red) itu membantu kita dipermasalahkan. Kemudian, kalau mempersoalkan izin, kami cuma mengadakan konferensi pers masa harus izin dulu," kata Aan.
Aan yang didukung masyarakat Desa Waru Duwur mengancam nanti sore atau besok jika teman-teman aktivis dari Greenpeace tidak dibebaskan akan memblokir jalur pantura.(A-146/kur).***
Info : Pikiran Rakyat