10 Juni 2010

Dewan Desak Perusak Bukit Azimut Diproses Secara Hukum

Kamis, 10/06/2010 - 18:27

SUMBER, (PRLM).- Komisi III DPRD Kab. Cirebon mendesak agar para perusak lingkungan di bukit Maneungteung atau dikenal dengan bukit Azimut, Kec. Waled segera diproses secara hukum. "Azimut yang telah rusak harus segera direklamasi dan para pelaku perusakan diproses secara hukum," kata Ketua Komisi III DPRD Kab. Cirebon Ahmad Darsono, ketika meninjau bukit yang telah rusak parah akibat penambangan liar tersebut, Kamis (10/6).

Menurut dia, kerusakan Azimut diduga akibat pengawasan dan penegakan hukum yang lemah. Karena, penambangan dilakukan secara terbuka, tetapi tidak dilengkapi surat izin dari pemerintah daerah. Anehnya, ini bisa terjadi meskipun jelas-jelas melanggar hukum.

Selain disertai anggota komisi III, hadir pada kesempatan tersebut, Kabid Penegak Perda Satpol PP Slamet Riyadi, Kabid Pengendalian Pencemaran Lingkungan, Wahyu Suprayogi, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Rita Susena dan Camat Waled, Kusdiono.Darsono menyebutkan, dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para pelaku penambangan liar adalah UU Pengelolaan Lingkungan Hidup No.23/1997. Karena, setelah melakukan penambangan, mereka tidak melakukan reklamasi.

Diakuinya, untuk meminta pertanggungjawaban mereka sulit, karena, sejak awal mereka tidak memiliki perizinan. Oleh sebab itu, solusinya harus diproses secara hukum sambil melakukan reklamasi.

Sekretaris Komisi III, Arif Rahman menambahkan, komisi akan menggelar rapat gabungan pada Rabu (30/6) mendatang. Dia mendesak, empat perusahaan yang diduga kuat melakukan penambangan liar seperti CV. FJ, CV. El, CV. Pap dan CV. An turut hadir. "Kalau nanti mereka hadir kami akan menanyakan segala hal terkait aktivitas penambangan. Selama ini kami belum mendapat keterangan resmi dari mereka," katanya.

Kabid Pengendalian Penemaran Lingkungan, Wahyu Suprayogi mengatakan, kasus hukum lingkungan menyusul rusaknya bukit Azimut kini ditangani Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinisi Jawa Barat sehingga pihaknya hanya melengkapi data dan membantu proses hukum yang kini tengah berjalan.

Penambangan bukit Azimut hingga saat ini dilakukan secara terang-terangan walaupun tidak mengantongi surat izin dari pihak terkait. Matrial yang keluar untuk kepentingan mega proyek tol Kanci-Pejagan tersebut juga dalam pengangkutannya pun merusak ruas jalan yang dilewatinya. (A-146/das)***


SUMBER : http://www.pikiran-rakyat.com/node/115591

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

trims telah berbagi apapun, mungkin saya yang salah dan anda yang lebih mengerti, jangan sungkan untuk mengkritik saya...oke !

Greenpeace SEA-Indonesia
Racikan Obat Herbal
CAMPAKA KAROMAH Khusus Untuk Direbus/Godogan, Insyaallah Dapat Menyembuhkan Penyakit Yang Anda Derita.

Formulator : Deddy kermit madjmoe
Hotline: 081324300415
Jl. Buyut Roda Gg.Polos No.84 Ciledug Cirebon Jawa Barat 45188

Pasien TIDAK MAMPU dan KURANG MAMPU Jangan TAKUT Untuk Berobat Pada Kami....!!!! Kami Tetap akan melayaninya.